Perangkat Desa segera memiliki NIPD sesuai Surat Edaran Kemendagri 141/978/SJ
Perangkat Desa patut bersyukur, melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI yang berhasil menorehkan sejarah. Perjuangan PPDI mengenai bernagai isue dan tuntutannya satu demi satu sudah membuahkan hasil.
Pertama mengenai Penghasilan Tetap Perangkat Deaa se-Indonesia yang per Desember 2019 di Kabupaten Kebumen sudah terealisasi disetarakan PNS Gol. II A.
Kedua mengenai tuntutan untuk membuatkan NIPD untuk pengakuan dan kekuatan perangkat desa. Mengingat perangkat desa bukan jabatan politis. Sehingga setelah Pemihan Kades kemarin sejumlah perangkat desa diberhentikan secara sepihak oleh Kades baru.
Harapannya dengan pemberian NIPD atau Nomor Induk Pemerintah Desa pekerjaan perangkat desa bisa lebih terjamin keamanannya dari perilaku semena-mena Kepada Desa yang tidak tahu aturan.
Red. Dede Ardi Saputra, 2020
Download Dokumen Terlampir :
Admin Desa Penimbun
