UU Pungutan Desa Dicabut, Warga Jual Beli Tanah Tanpa di Tarif Pologoro
Warga Desa Penimbun menyambut gembira dengan dicabutnya peraturan mengenai Pungutan Desa. Kini warga bisa jual beli tanah tanpa harus ada beban potongan ataupun tarif Pologoro yang dibebankan oleh Desa kepada warga.
Dulu warga harus membayar Pologoro 5% dari total harga tanah jika asli warga desa dan 15% dari total harga jual tanah jika warga luar desa Penimbun.
Alhamdulillah, saya bersyukur sekarang tidak lagi terbebani biaya diluar harga tanah yang harus saya keluarkan. Jadi bisa lebih menghemat pengeluaran. - Ujar salah satu warga yang hari ini sedang membuat kesepakatan jual-beli (seksen) di Kantor Desa Penimbun
Kades Penimbun menuturkan bahwa harus ada reformasi birokrasi. Selain menghapuskan pungutan pologoro juga kita sedang berupaya untuk mencari solusi atas keberatan masyarakat membayar janggol atau biaya tambahan 100% dari pajak bumi dan bangunan.
Kita terus berbenah. Masyarakat harus nyaman tinggal di desa. Insyaallah optimis Desa Penimbun akan lebih baik di masa depan. Tuturnya
Admin Desa Penimbun
