Setiap tanggal 21, Pemdes Penimbun kenakan Baju Adat sesuai Peraturan Bupati Kebumen
Pemerintah Desa Penimbun kenakan baju adat sesuai Peraturan Bupati Kebumen untuk melestarikan adat. Penggunaan baju adat ini, dikenakan setiap tanggal 21 setiap bulan nya.
Kades dan Perangkat Desa bergembira menyambut kebijakan tersebut, mengingat bisa mendorong menguatkan jati diri atau adat istiadat Kabupaten Kebumen.
Bersyukur, Pemerintah Kabupaten berkenan memperhatikan dan membuatkan peraturan nya. Saya pribadi senang dengan kebijakan ini. Tutur Kades Penimbun Periode 2019-2025
Harapan nya bukan hanya baju adat. Namun juga kesenian harus mulai mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah. Semoga Kebumen semakin maju.
Admin Desa Penimbun