APBDesa Tahun 2020
Dalam rangka mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Penimbun maka melalui Peraturan Desa nomor 8 tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2019, Kepala Desa Penimbun bersama BPD dan masyarakat menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2020 dengan total amggaran mencapai 1,4 Milyar Rupiah.
Prioritas pembangunan masih mengacu kepada dokumen RPJM Desa periode 2015 - 2019 dan RKP tahun 2019 yaitu menitikeberatkan kepada pembangunan fisik jalan poros desa, jalan lingkungan, dan sungai. Prioritas kedua adalah kepada pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa Penimbun masih menjadikan jalan poros desa sebagai prioritas utama pembangunan karena lebih dari 50% jalan poros desa sudah tidak layak dan membahayakan pengguna jalan. Disamping itu, kerusakan jalan yang parah juga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Harapannya dengan perbaikan jalan poros desa dan jalan lingkungan, aktivitas ekonomi masyarakat menjadi lancar. Sehingga target Pemerintah Desa untuk mengurangi kesenjangan sosial dan target untuk mewujudkan kesejahteraan bisa lebih cepat tercapai. Aamiin.
Ttd
Dede Ardi Saputra, Kaur Perencanaan.
Admin Desa Penimbun