Kebumen Mulai Berlakukan Seragam Dinas Kemeja Putih, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kebumen (Warta Desa) - Pemerintah Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, mulai hari ini, memberlakukan pemakaian seragam dinas kemeja putih bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Diberlakukannya pemakaian seragam kemeja putih bagi PNS tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Pakaian Dinas Khaki/ Cokelat digunakan hari Senin dan Selasa, Pakaian Dinas Putih digunakan Hari Rabu, Batik Kebumen pada hari Kamis dan Jumat menggunakan pakaian Koko - Ujar Sekretaris Desa.
Penggunaan seragam dinas tersebut bersifat wajib demi tertibnya Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kebumen. Khusus Perangkat Desa di Hari Kamis dapat menggunakan Batik PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Selengkapnya berikut lampiran Surat edaran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021.
Download Dokumen Terlampir :
Admin Desa Penimbun